Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH menerangkan, sistem sidang lapangan diterapkan dalam razia warga tak bermasker.
Sesuai dengan acuan pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 20202 tentang penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sidang dilaksanakan langsung di tempat. Denda dijatuhkan kepada pelanggar sesuai blako khusus yang disiapkan pemerintah daerah," ujar Kajari Nophy.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )