TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Riau telah mengajukan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 20205 ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Proses pengajuan akhirnya tuntas setelah sempat terkendala jaringan pada sistem.
Perpanjangan waktu menginput data usulan PPPK paruh waktu disetujui Kementerian PAN-RB sampai tuntas pada Senin (25/8/2025) lalu.
"Semua usulan kita sudah disampaikan ke Menpan. Totalnya mencapai 3.852 orang yang diajukan jadi PPPK paruh waktu," tutur Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (27/8/2025).
Ia menyebutkan, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan dalam formasi PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer kategori R3 dan R4.
Para pegawai honor ini berkerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Darlis merincikan, pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut R3 sebanyak 3.034 orang.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemko Pekanbaru Usulkan 5.173 Pegawai Honor Jadi PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Pengajuan Formasi PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Sampai Besok, BKPSDM Pelalawan Ungkap Kendalanya
Diantaranya tenaga guru 525 orang, tenaga kesehatan 337 orang, dan tenga teknis 2.172 orang.
Kemudian pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan dat BKN yang telah bekerja secara aktif terus menerus di atas 2 tahun dan disebut R4 jumlahnya 818 orang.
Diantaranya tenaga guru 151 orang, tenaga kesehatan 117 orang, dan tenaga teknis 550 orang.
"Saat ini kita tingga menunggu rekomendasi dari Menteri PAN-RB terkait pengangkatan PPPK paruh waktu ini," tambah Darlis.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)