RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.
RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang sempat menuai banyak sorotan.
Pasalnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law menuai banyak kontra karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Hal tersebut yang buruh ramai-ramai menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.
Berikut link download isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam format PDF ada di akhir artikel ini.
Omnibus Law
Dikutip dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law.
Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti 'untuk semuanya' atau 'banyak'.
Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).
Item krusial dalam UU Cipta Kerja
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus
Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.