Dalam rapat yang dipimpin Azis Syamsuddin itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Pascapengesahan UU Cipta Kerja, netizen menyerbu DPR dengan membuat tagar yang sempat menjadi trending topic di Twitter.
Muncul tagar seperti #DPRPengkhianatRakyat, #DPRKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, hingga #tolakruuciptakerja.
RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi Undang-undang, Bisakah Dibatalkan?
Pengesahan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.
Lantas, apakah Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).
Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).
"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.
Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.
"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.
Bivitri melanjutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuliskan proses pembentukan Perppu mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Ia menjelaskan, Perppu merupakan wewenang khusus Presiden berdasarkan Pasal 22 Konstitusi dan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, dan tidak termasuk "prosedur tambahan".