TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau, Novrianto mengaku kecewa dengan pimpinan DPRD Riau.
Sebab saat mereka melakukan aksi ini hanya satu pimpinan saja yang ada di kantor DPRD dan mau menjumpai mereka.
Sementara pimpinan yang lainya, saat ini memang sudah tidak aktif lagi di DPRD Riau karena maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun ini.
"Kami mendatangi kantor DPRD Riau, kami sangat kecewa, karena dari empat pimpinan DPRD Riau, hanya satu yang menjumpai kami. Sementara yang lainya sibuk dengan urusan pribadi karena mereka mencalonkan diri di Pilkada," kata Novrianto yang juga koordinator umum dalam aksi unjukrasa menolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Riau, Rabu (7/11/2020).
"Harusnya semua pimpinan ada disini berjuang bersama rakyat, bersama mahasiswa, bersama buruh untuk menyatakan sikap menolak dan mencabut undang-undang cipta kerja," tegasnya.
• BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Riau
• FOTO: Ratusan Mahasiswa di Riau Demo Tolak UU Cipta Kerja
• Download di Sini, Tersedia Link Isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Format PDF
• 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, dari PHK Sepihak Hingga Menghapus Hak Cuti
• Buruh yang Ikut Aksi Siap di PHK: Daripada Nanti Upah Terdegradasi 10 Bulan saat Omnibus Law Berlaku
Merasa tidak puas dengan sikap yang disampaikan oleh pihak DPRD Riau, ratusan mahasiswa ini pun mengancam akan kembali melakukan aksi serupa di depan gedung DPRD Riau, Jumat (8/10/2020) dalam jumlah massa yang lebih banyak lagi.
"Kami akan tunggu disini, karena tanggal 8 besok kami akan turun lagi ke sini dalam jumlah massa yang lebih besar dari kampus-kampus lain yang ada di Riau. Bersama buruh dan masyarakat akan sama-sama kompak kesini meminta DPRD menolak UU cipta kerja," katanya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa se Riau melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).
Massa datang ke gedung DPRD Riau dengan membawa spanduk dan karton yang bertuliskan penolakan terhadap undang-undang Cipta kerja.
Aksi unjukrasa ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan satpol PP Riau.
Massa tidak masuk ke dalam komplek gedung DPRD Riau dan hanya bisa melakukan orasi tepat di depan pintu pagar masuk menuju ke komplek gedung DPRD Riau.
Aksi demonstrasi menuntut pemerintah segera membatalkan UU cipta kerja ini sempat memanas dan nyaris ricuh.
Sejumlah pendemo dan aparat keamanan sempat kontak fisik dan saling dorong. Bahkan massa juga sempat menggoyang-goyang pintu pagar gedung DPRD Riau dan nyaris roboh.
"Adek-adek mahasiswa mohon tenang, hindari bentrokan, saya ingatkan, kalau anarkis kami akan lakukan tindakan tegas," kata petugas kepolisian melalui pengeras suara.
"Saya ingatkan, kita sedang dalam Pandemi Covid-19, kasian masyarakat kita, jangan sampai ini jadi kluster baru," kata petugas lagi dengan suara lantang.
Diusulkan Jokowi, ini 7 Partai yang Menyetujui Pegesahan UU Cipta Kerja Alias Omnibus Law
Kompas.com melaporkan, disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada pada Senin (5/10/2020) berdampak pada jumlah pesangon tenaga kerja yang mengalami PHK.
Dalam UU ini, jumlah pesangon tenaga kerja diperkecil.
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.
Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.
Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:
Uang Pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil.
Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.
"Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU yaitu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Partai Golkar
- Partai Gerindra
- Partai Nasdem
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono/Kompas.com)