TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menggandeng WWF Program Riau dalam memberi pemahaman soal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Maraknya aktifitas PETI di Kuansing ini memang terus menjadi perhatian berbagai pihak.
"Soal PETI ini, kita menggandeng WWF Program Riau," kata Kepala Kejari Kuansimg, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Rabu (14/10/2020).
Selasa (13/10/2020), pihaknya duduk bersama dengan Fitriani Dwi Kurniasari dari WWF Program Riau.
Dalam pertemuan tersebut disepakti akan menggelar forum group discussion (FGD).
Kajari Kuansing Hadiman SH, MH juga ikut dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Update Covid-19 di Kuansing 13 Oktober, 1 Pasien Meninggal Terkonfirmasi Positif, 11 Pasien Sembuh
Beberapa pihak juga akan dilibatkan. Tentunya Pemkab Kuansing dan juga kalangan mahasiswa.
Menggandeng WWF Program Riau karena pihak Kejari Kuansing sebelumnya sudah kerjasama dalam sosialiasi perlindungan satwa liar.
WWF juga konsen pada permasalahan lingkungan.
Aktifitas PETI di Kuansing memang mengkhawatirkan.
Apalagi akhir-akhir ini memakan korban jiwa yakni dua aktifitas PETI di Kecamatan Hulu Kuantan.
Dalam tahun ini saja, kasus PETI yang masuk ke Kejari Kuansing sebanyak 18 kasus.
Termasuk dua kasus di Kecamatan Hulu Kuantan yang memakan korban jiwa.
"Ada 18 kasus PETI yang masuk tahun ini. Aktifitas PETI ini kan harus dicari solusi kongkretnya kedepan," katanya.
Baca juga: HUT Kuansing ke-21, Wakil Ketua Dewan Ajak Refleksi Perjuangan Pendiri Kabupaten
FGD tersebut akan digelar akhir Oktober ini atau awal November nanti.
Bisa saja, katanya, ada Satgas yang dibentuk untuk menertibkan PETI ini.
Kasus Terakhir Rengut Nyawa Pelajar
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto SIK MM mengaku prihatin atas kejadian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.
Dimana ada satu korban meninggal dunia akibat tertimbun pasir.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut," kata Kapolres AKBP Hengky Poerwanto, SIK MM, Minggu (27/9/2020).
Namun ternyata masih ada yang membandel.
Korban meninggal tersebut yakni Rof, berusia 17 tahun.
Ia masih tercatat sebagai pelajar.
"Tewas saat menyelam dan tertimbun pasir saat melakukan aktifitas dompeng PETI," katanya.
Sebelumnya, Kades Sungai Alah, M Rizal membenarkan adanya korban meninggal dunia atas aktifitas PETI di desa tersebut.
“Iya benar. Ada korban jiwa dari PETI,” kata M Rizal, Minggu sore (27/9/2020).
Video soal evakuasi korban sendiri menyebar lewat aplikasi pertemanan seperti WhatsApp.
Dalam video yang beredar, terdengar suara raungan seorang ibu yang diduga ibu dari korban.
M Rizal mengatakan hanya satu orang saja korban jiwa. Korban luka tidak ada.
“Hanya satu saja korban jiwa. Enggak ada yang luka-luka,” katanya.
Sebelumnya, 28 Agustus lalu, di aktifitas PETI yang ada di Desa Serosah, ada enam korban meninggal akibat tertimbun pasir galian. Enam korban tersebut merupakan pekerja PETI.
Penertiban Pasca Meninggalnya 6 Penambang
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Kuansing menertibkan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ada dua lokasi penertiban PETI yang dikakukan jajaran kepolisian.
Penertiban pertama dilakukan di Desa Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing pada Senin (1/9/2020). Kedua, di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM pun membenarkan hal ini. "Iya benar. Semalam kita ada penertiban PETI," katanya, Selasa (2/9/2020).
• Enam Penambang Meninggal Tertimbun Jadi Bukti PETI Masih Marak di Kuansing
Penertiban di Desa Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), pihak kepolisian mengamankan enam pelaku dan berbagai barang bukti diamankan.
Enam pelaku tersebut yakni S, A, E, B, W dan J. Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 unit mesin dompeng, 3 unit Keong, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar Karpet.
Sedangkan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kecamatan Kuantan Tengah, tim kepolisian menemukan 2 (Dua) unit alat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi, dan tidak ada pelakunya sehingga dilakukan pemusnahan alat Rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar.
• Bukan 4, Ternyata 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing yang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Pasir
Sebelumnya, aktifitas PETI di Kuansing menyita perhatian pada Jumat (28/8/2020) lalu.
Kala itu, PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan memakan korban dimana ada enam orang yang meninggal.
Enam korban meninggal tersebut karena tertimbun pasir galian yang disedot. Pasir tersebut longsor.
Pihak kepolisian sendiri sudah mengusut kasus ini. Sejumlah pihak sudah diperiksa.
Pemkab Kuansing Harus Segera Turun Tangan
Kecelakaan kerja di penambangan emas di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing pada Jumat sore (28/8/2020) menjadi bukti aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing masih marak terjadi.
Di satu sisi, jajaran kepolisian di Kuansing sebelumnya rutin merazia dan sosialisasi agar aktifitas PETI dihentikan.
Kecelakaan kerja di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing merengut nyawa enam pekerja PETI. Keenam korban tersebut tertimbun pasir.
Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM sendiri sudah merilis enam korban meninggal tersebut.
Yakni J, P dan A warga Bangko Jambi dan S, S dan A yang merupakan warga Jateng.
Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi Pekanbaru (Ipmakusi) menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban.
Sebab ini sebuah tragedi.
"Turut berduka cita bagi keluarga enam pekerja yang meninggal," kata Rian Azwir, pentolan Ipmakusi, Minggu (30/8/2020).
Di satu sisi, kejadian ini menunjukkan aktifitas PETI di Kuansing masih marak.
"Bukti masih ada dan marak," katanya.
Ia pun menilai meninggalnya enam pekerja tersebut bukti nyata pemerintah tidak hadir, baik Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing.
Bila pemerintah hadir, katanya, korban meninggal akibat kecelakaan kerja bisa diminimalisir.
Ia pun mengusulkan Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing membuat regulasi soal penambangan emas ini.
Bila dilarang seperti saat ini, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Sekarang kan dilarang, tapi aktifitas PETI masih marak. Ini kan oknum-oknum yang kenyang dapat untung. Kas daerah enggak dapat kan," katanya.
Bila dilegalkan, bisa mencontoh yang dilakukan Sumbar terkhusus Kabupaten Dharmasraya.
Sebab penambangan emas dilegalkan di lokasi tersebut.
"Kita bisa mencontohkan (kabupaten) Dharmasraya. Disana sudah dilegalkan. Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing bisa duduk bersama membuat regulasinya," katanya.
Bila penambangan emas dilegalkan, tim pemerintah bisa melakukan pendampingan ke setiap penambangan emas.
Sehingga kecelakaan kerja yanh merengut nyawa pekerja, bisa dimininalisir.
"Kalau sekarang kan pekerja saja yang korban. Pemilik enggak pernah kena. Kasihan para pekerja," ucapnya.
Kepala Desa Serosah, Darwis menceritakan kejadian longsornya pasir hasil sedotan aktifitas PETI terjadi pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mereka tertimbun. Pasir yang mereka sedot itu, yang sudah dikumpulkan, itu longsor. Kan itu digali dalam-dalam. Jadi dibawah mesin dompeng," katanya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)