Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Wafat Dapat Dicairkan, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan

Bila proses administrasi sudah selesai, ahli waris tinggal menunggu dana cair dan masuk ke dalam rekening milik ahli waris.

Estimasi waktu pencairan, maksimal 5 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung).

Namun mungkin kantor cabang BPJS TK memiliki kebijakan berbeda soal pencairan, mengingat perbedaan informasi, antrean dan verifikasi data. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini,

Berita Terkini