TRIBUNPEKANBARU.COM - Pekerja yang sudah meninggal dunia masih berhak untuk mendapat manfaat dari iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yaitu berupa Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia, pencairan uang JHT bisa dilakukan oleh ahli waris.
Baca juga: Panduan Daftar Program JPS kemnaker.go.id, Begini Caranya, Dilengkapi Update Kartu Prakerja
Baca juga: Video Viral, Prajurit TNI Patungan Membantu Biaya Perawatan Bayi Karena Tidak Punya BPJS
Baca juga: INGIN DAPAT Diskon Iuran 99 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Adapun urutan ahli waris yang berhak mengambil dana JHT milik peserta yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Janda/duda
2. Anak
3. Orang Tua, Cucu
4. Saudara Kandung
5. Mertua
6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Apabila peserta BPJS TK yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris dan wasiat seperti pada urutan di atas, maka tabungan JHT milik almarhum akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih bingung cara mengurus pencairan dana JHT untuk keluarga yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Apa Saja Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan? INILAH 8 Penyakit Berbahaya Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: VIDEO Peserta BPJS Kesehatan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Tapi Tidak Semua, Ini Kata Erick Tohir
Baca juga: Pandemi Covid-19 Picu Lonjakan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, 9.400 Pekerja Ajukan Klaim per Hari
Bagi ahli waris yang ada dalam urutan, bisa langsung mengajukan pencairan ke kantor cabang ataupun kantor cabang perintis terdekat.
Tentu saja ahli waris harus membawa berkas-berkas persyaratannya.
Ahli waris juga harus memastikan status kepesertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif minimal 1 bulan setelah kartu dinonaktifkan.
Berikut dokumen atau berkas-berkas persyaratan mencairkan saldo JHT untuk peserta yang meninggal dunia:
Kartu peserta BPJSTK yang asli dan fotokopi;
1. Fotokopi KTP atau Paspor peserta dengan menunjukan yang asli;
2. Fotokopi Kartu Keluarga peserta dengan menunjukkan yang asli;
3. Fotokopi KTP atau Paspor ahli waris dengan menunjukkan yang asli;
4. Surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir;
5. Surat keterangan ahli waris;
6. Fotokopi surat nikah dengan menunjukkan yang asli;
7. Fotokopi rekening tabungan ahli waris;
8. NPWP jika saldo JHT yang akan dicairkan di atas 50 juta.
Apabila dokumen persyaratannya di atas sudah lengkap, pihak ahli waris bisa langsung mengajukan klaim JHT di kantor cabang atau kantor cabang perintis BPJS TK terdekat.
Tak perlu khawatir menunggu lama, sebab kantor cabang rata-rata sudah menggunakan sistem antrian online, jadi ahli waris bisa melakukan registrasi nomor atau kode antrean terlebih dahulu.
Baca juga: 3 Cara Cek Nama Terdaftar di BPJSTK, Ada BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Gaji Bawah Rp 5 Juta
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok, Dilakukan Secara Bertahap
Baca juga: Soal Insentif Rp 600 Ribu: Bagaimana Nasib Karyawan yang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Biasanya nanti ahli waris akan diminta mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, kemudian memasukkannya bersama seluruh berkas persyaratan ke dalam box yang telah disediakan.
Setelah menunggu sesuai nomor antrian, ahli waris akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.