Video Berita

Video: Lagi Peredaran Sabu Dikendalikan Dari Lapas Tembilahan Berhasil Diungkap Polres Inhil

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: aidil wardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Polres Inhil kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu yang lagi – lagi dikendalikan oleh narapida (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Tembilahan.

Barang bukti 25 paket sabu dengan total berat 908,13 gram beserta 57 butir pil ekstasi berhasil diamankan Polres Inhil dari pelaku berinisial HS (29).

Pelaku HS beserta barang bukti pun dihadirkan oleh Polres Inhil dalam press release tindak pidana narkoba yang di pimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.IK, SH, M.Hum di Aula Mapolres Inhil, Rabu (14/10) siang.

HS yang tampak menggunakan baju tahanan warna orange hanya bisa tertunduk lesu membelakangi awak media yang hadir dalam press release yang juga di hadiri Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, Kasat Narkoba Bachtiar.

AKBP Dian menuturkan, HS berkomunikasi dengan rekannya di dalam Lapas yang berinisial HR menggunakan handphone (HP) untuk menjalankan jaringan narkoba ini.

Baca juga: Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Jaksa Kejati Periksa Sejumlah Saksi

Baca juga: Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Saksi Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos dan Hibah Kabupaten Siak

“Pengendali narkoba ini berasal dari dalam Lapas yaitu HR. Kita berkerjasama dengan pihak Lapas untuk memeriksa kamar HR dan di temukan 1 buah HP.

Kita akan lakukan pendalaman lagi, ” ungkap Kapolres yang juga didampingi Kassubag Humas AKP Warno dalam press release.

HR selaku pengendali narkoba ini, dikatakan Kapolres, yang bersangkutan akan di proses jika memang terbukti sebagai pengendali jaringan ini meskipun saat ini masih menjalani proses pidana.

“Pelaku yang di Lapas masih tergantung proses ini dulu, andai kata nanti memang terbukti setelah menyelesaikan proses pidanya dilapas selesai akan dilanjutkan dengan proses pidana yang baru ini,” imbuh AKP Dian.

Lebih lanjut AKBP Dian menerangkan, penangkapan terhadap HR dilakukan oleh tim gabungan dari Polres yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan di rumah HR Jalan bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Senin (12/10) sekitar pukul 00.20 WIB.

“Saya yang memimpin langsung penangkapan ini di rumah pelaku.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku, akhirnya dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba, Satreskrim dan Polsek Tembilahan Kota.

Kita masih melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus menyelidiki tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba yang melibatkan HS dan HR ini, begitu juga dari mana asal barang haram tersebut.

“Pengakuan tersangka baru sekali ini, tapi kita tidak yakin melihat barang bukti, apalagi sebelumnya dia (HS) juga residivis tindak pidana narkoba jenis ganja.

Halaman
12

Berita Terkini