Barang (sabu) ini berasal dari mana kita tidak dapat sebutkan, karena masih dalam pendalaman.
Barang ini sudah sempat diedarkan di Inhil,” tutur Kapolres.
Terakhir Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya ini pelaku diancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun. ( Tribunpekanbaru.com /T. Muhammad Fadhli)