Video Berita

Video: Lagi Peredaran Sabu Dikendalikan Dari Lapas Tembilahan Berhasil Diungkap Polres Inhil

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: aidil wardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang (sabu) ini berasal dari mana kita tidak dapat sebutkan, karena masih dalam pendalaman.

Barang ini sudah sempat diedarkan di Inhil,” tutur Kapolres.

Terakhir Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya ini pelaku diancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun. ( Tribunpekanbaru.com /T. Muhammad Fadhli)

Berita Terkini