Melihat sang bibi lari, pelaku ketakutan dan buru-buru meninggalkan rumah itu.
Mendengar peristiwa yang menimpa YS, Ketua RT bersama warga, lalu mencari keberadaan pelaku.
Pencarian warga membuahkan hasil.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, peristiwa ini tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Karena korban tidak membuat laporan polisi. Kejadian ini akhirnya diselesaikan secara damai.
"Karena pelaku merupakan saudara kandung dari suami korban," ucap Ambarita.
Pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan pamannya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kedua belah pihak berdamai dihadapan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tobek Godang, Polsek Tampan, Aipda Ari Erdinaldo pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Semua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perjanjian perdamaian di depan polisi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )