TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di saat kampanye Paslon Pilkada.
Keseluruhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sebanyak 23 pelanggaran.
Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.
Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN.
Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana pelanggarannya melalui media sosial dengan postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai satu Pasangan Calon, Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses.
Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.
Calon Walikota Dumai Eko Raharjo Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu Riau Bidang Hukum dan Penindakan Gema Wahyu Adinata mengatakan keputusan untuk penetapan tersangka calon Walikota Dumai Eko Suharjo sudah tepat.
Ketiga unsur juga sepakat dengan dugaan pelanggaran melibatkan ASN di kampanye tersebut.
"Memang prosesnya seperti itu, sudah dilimpahkan ketiga unsur sepakat dugaan pidana dinaikkan ke tingkat penyelidikan,"ujar Gema Wahyu Adinata kepada tribunpekanbaru.com Selasa (20/10/2020).