Pilkada Serentak 2020 di Riau
Ada yang Dilaporkan ke Kejati dan Ada Dipanggil Polda, Ini Kata KPU Soal Kasus Hukum Calon Pilkada
Dua kandidat yang maju pada Pilkada di Riau menghadapi proses hukum di luar pidana pemilu.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua kandidat yang maju pada Pilkada di Riau menghadapi proses hukum di luar pidana pemilu.
Mereka dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau, masing-masing Hafith Syukri dari calon Bupati Rohul dan Samsu Dalimunthe calon wakil Bupati Bengkalis.
Hafith Syukri dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Aliansi Alumni dan Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) adanya dugaan uang Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum yayasan tersebut.
Hafith Syukri merupakan ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu itu, bersama Bendahara Yayasan Afrizal Anwar dilaporkan Rabu (21/10/2020) lalu oleh mahasiswa tersebut.
"Di saat kondisi Covid-19 melanda negeri ini, semua pihak bahu-membahu mencari bantuan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP, mirisnya, SPP mahasiswa yang semestinya digunakan untuk operasional dan gaji dosen/karyawan, justru disalahgunakan oknum yayasan untuk kepentingan pribadi," ujar Koordinator Alumni dan Mahasiswa yang melapor ke Kejati Riau Irwansyah.
Lanjut Irwan, semestinya pihak yayasan membantu mencari anggaran tambahan untuk keperluan kampus, bukan mengeruk uang yayasan untuk kepentingan pribadi.
"Kami minta diusut tuntas penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, karena ini sangat menyedihkan bagi masyarakat Rohul,"ujar Irwansyah.
Menanggapi laporan terhadap dirinya itu, Hafith Syukri tidak mau ambil pusing.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Biasalah, semoga ada hikmah kebaikan di balik semua ini," ujar Hafith Syukri singkat.
Selanjutnya calon Wakil Bupati Bengkalis Samsu Dalimunthe pekan lalu dipanggil Polda Riau terkait kasus perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir.
Agenda pemanggilan dari Polda Senin (19/10/2020) itu tidak dihadiri calon wakil Bupati Samsu Dalimunthe.
Sementara Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan kandidat yang tersangkut kasus hukum tidak langsung didiskualifikasi statusnya sebagai calon.
"Sepanjang belum ada keputusan inkratch dari pengadilan, maka yang bersangkutan tetap menjadi calon peserta Pemilukada," jelas Firdaus. (*)
KPU Akui Susah Cari Petugas Pelaksana Pemungutan Suara Saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya