Pelajar berinisial RR (18) tahun ditangkap atas laporan orang tua dari korban sekaligus pacar pelaku.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno diwakili Kasubag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra mengatakan orang tua korban bernama Iwan (41) melaporkan kepada pihak Polsek Tapung bahwa anaknya jadi korban pencabulan.
Atas laporan tersebut tersangka ditangkap dan ditahan Polsek, Kamis (8/10) lalu.
Dari operasi yang dilakukan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Tersangka ditahan saat berada di rumah orang tuanya di Perumahan PT Rama - Rama Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
"Berdasarkan keterangan pelapor, anaknya telah beberapa digauli oleh pelaku layaknya pasangan suami istri," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tapung, diketahui bahwa tersangka RR ini setidaknya telah 2 kali menggauli korban.
Perbuatan itu dilakukannya diareal perkebunan PT. Rama-rama Desa Petapahan.
"Saat ini pelaku telah ditangkap dan tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )