Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diumumkan Serentak, Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2019, Masa Sanggah 3 Hari di sscasn.bkn.go.id,