Melainkan juga sampak ke perkampungan, desa dan daerah-daerah perkebunan.
"Di sana juga banyak yang menggunakan," jelasnya.
Ditegaskan Kenedy, Riski sebagai kurir narkoba, diancam pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini bermula saat tim menerima informasi akan ada pengiriman barang haram dari jaringan di Malaysia ke jaringan di Indonesia, sejak Jumat, 24 Oktober 2020.
Pengiriman narkotika masuk melalui Kota Dumai.
Tim pun berangkat ke Dumai untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, pukul 00.00 WIB, diketahui ada pergerakan kapal nelayan dari Dumai untuk menjemput barang.
Transaksi serah terima di lakukan di tengah laut.
Tim terus memantau pergerakan dan monitoring terhadap masuknya narkotika.
Rencananya sabu dan ekstasi akan langsung dibawa ke Rohil sesampainya di daratan Dumai.
"Tim sudah mengendap di Dumai untuk melakukan pemantauan selama 2 hari.
Akhirnya didapati kurir yang membawa (narkoba) dengan sepeda motor.
Pertama itu yang membawa DPO, tapi kita sudah kantongi nama dan alamatnya.
Lalu diserahkan ke Riski yang ditangkap ini," papar Brigjen Kenedy.