Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL.
Wakil Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Carles SE menyebutkan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah pusat atas besaran UMK yang tidak naik.
Ketetapan itu musti direalisasikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota termasuk Pelalawan.
Kondisi ekonomi akibat bencana nasional Covid-19 sangat rentan, alhasil banyak perusahaan yang gulung tikar, merumahkan pekerja, hingga tak mampu bertahan.
"Daya beli masyarakat juga menurun, terlebih para pengusaha yang meniti usahanya. Itu keputusan yang tepat untuk tidak menaikan UMK. Kita mendukungnya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )