TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang pria di Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau langsung dijebloskan ke sel tahanan polsek setempat pada Sabtu (31/10/2020) pekan lalu.
Pasalnya lelaki berinisial UC alias Beri itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan.
Korban berinisial AS yang saat ini masih berusia lima tahun sedangkan pelaku telah menginjak umur 37 tahun, mereka tinggal di Kebun Mentong Desa Ukui Dua.
UC akhirnya berurusan dengan polisi dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Barang bukti juga sudah kita sita," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (3/11/2020).
Aksi bejat UC alias Beri ketahuan orang ibu korban berinisial LS (21) pada Jumat (30/10/2020) sore sekitar 17.10 wib.
Awalnya LS mengajak anaknya AS (5) untuk mandi bersama, tapi putrinya itu sempat menolak dan tidak mau mandi.
Setelah diajak beberapa kali, akhirnya korban bersedia untuk mandi seperti biasanya dilakukan setiap sore.
Disaat mandi, korban meminta ibunya supaya tidak membersihkan areal intim korban karena merasa sakit dan perih.
Pelapor mulai curiga dan menanyakan kepada anaknya penyebab bagian vitalnya perih.
Namun korban hanya diam saja dan tidak menjawab pertanyaan ibunya.
Lantaran didesak terus, AS membuka mulut dan menceritakan apa yang dialaminya.
"Korban menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada dirinya.
Kejadian itu sekitar satu jam sebelum mereka mandi," terang Kapolsek Rifendi.