TRIBUNPEKANBARU.COM - Peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Tentunya berkas-berkas yang menjadi syarat dalam pemberkasan CPNS.
Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengunggah sejumlah dokumen dalam masa pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.
Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat tersebut menyatakan peserta tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan,Ratusan Pelamar CPNS Berjubel di RSJ Urus Surat Kesehatan Jasmani Rohani
Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Pembuatan SKBN dapat dilakukan di polres terdekat. Situs polri.go.id menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKBN.
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy KTP 2 lembar
- Fotocopy akta kelahiran 1 lembar
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
Berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN.
Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine. Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.
Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
Syarat Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Ini yang Harus Disiapkan
SKCK dapat dijadikan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan melamar pekerjaan.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.