TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis.
Kali ini laporan tersebut diterima Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandau, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis M Hary Rubianto kepada awak media, Jumat (20/11) pagi.
Menurut dia laporan tersebut ditindaklanjuti dan sudah dalam proses pemeriksaan pihaknya.
"Rabu kemarin kita terima laporannya, kemarin sudah kita register laporan yang masuk. Saat ini sedang dalam kita proses melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Proses pemeriksaan yang akan dilakukan diantaranya pemeriksaan bukti laporan, pemeriksaan keteranagan pelapor, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak terlapor dan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan ahli.
Setelah itu baru akan disimpulkan apakah bisa dilanjutkan.
Menurut dia, terkait laporan ini ada tiga terlapor yang dilaporkan.
Diantaranya Camat Mandau, Salah satu Lurah dan Tenaga honor di salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau.
"Ada tiga yang dilaporkan, diantaranya Camat, Lurah dan tenaga honor dikelurahan tersebut. Saat ini kita proses penanganan pelanggaran, " tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Bengkalis.
Pemeriksaan sesuai dengan laporan terlapor yakni netralitas ASN oleh pelapor.
Bawaslu Temui Pj Bupati Bengkalis Ingatkan Bupati agar Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, Kamis (5/11/2020).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin bersama Komisioner lainnya.