TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Siak Kecil menangkap lima tersangka diduga pelaku pembalakan liar dikawasan di hutan produksi terbatas (HPT) dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Minggu (8/11) lalu.
Penangkapan ini berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan dua TKP berbeda.
"Lokasi pembalakan liar dilakukan tersangka di kawasan hutan yang sama tapi beda TKP," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Siak Kecil Ipda Lourensius Nevin Indradewa, Senin (23/11) siang.
Menurut dia, tempat pertama petugas mengamankan tiga orang tersangka, diantaranya berinisial HE, RS dan JM.
Dari tempat ini petugas mengamankan dua unit mesin pemotong pohon serta dua buah pengait besi dan satu buah sepeda kargo.
"Serta lima kubik kayu hasil olahan para tersangka," terangnya.
Kapolres menceritakan tiga tersangka ini ditangkap Minggu pagi oleh petugas gabungan Satreskrim dan Polsek Siak Kecil.
"Kita dapat informasi masyarakat adanya aktifitas ilegal loging di dalam kawasan hutan," tambahnya.
Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan ke dalam hutan lokasi diduga tersangka melakukan pembalakan.
Hasil penyelidikan petugas memang ada dua orang pelaku sedang melakukan kegiatan pembalakan.
"Tersangka yang dijumpai petugas kita diantaranya HE dan RS. Mereka sedang memotong pohon dengan menggunakan mesin pemotong," tambahnya.
Saat melakukan olah TKP, petugas kembali berhasil mengamankan kembali satu orang lagi sedang berinisial JM saat itu dirinya sedang mengangkut kayu dengan menggunakan sepeda kargo.
"Dari keterangan tersangka mereka bertiga disuruh oleh pemodal berinisial Y yang saat ini masih berstatus DPO," ungkapnya.
Tersangka pembalakan ini mendapat upah sekitar lima ratus ribu rupiah perkubik kayunya. Nominal ini diterima tersangka yang melakuka. Penebangan dan pemotongan kayu.
"Sementara JM yang merupakan tukang angkut mereka upah sekitar 150 ribu rupiah perkubiknya," tambah Kapolres.