Hendara mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran kembali disekitar hutan tersebut. Dari penelusuran petugas berhasil menemukan peraktek pembalakan lain di lokasi berbeda dari yang pertama.
"Pada TKP kedua ini kita menemukan tersangkan M dan S yang diduga tengah melakukan pemotongan kayu. Anggota juga mengamankan satu buah mesin pemotong kayu," tambahnya.
Selain alat mesin pemotong kayu ini petugas juga mengamankan satu sepeda kargo serta tiga kubik kayu sudah diolah. Setelah dilakukan interogasi modus dua tersangka ini sama dengan penangkapan di lokasi pertama.
"Mereka diupah dari pemodal yang berbeda kalau dua orang ini diubah dengan oleh pemodal berinisial SH. Dua tersangka ini memiliki peran berbeda M sebagai penebang dan S sebagai pengangkut kayu,"tambah Kapolres.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengatakan, dari pemeriksaan dilakukan terhadap lima tersangka ini keterangan mereka baru sekali masuk ke area hutan tersebut. Namun ke lima orang ini memang berprofesi sebagai tukang kayu.
"Kita masih mendalami pemodal mereka dan masih dalam pemburuan kita. Setelah menelusuri dua tempat penangkapan ini petugas mengamankan lebih kurang sekitar 20 kubik," tambahnya.
Aksi pembalakan liar disekitar kawasan hutan kecamatan Siak Kecil tidak sekali ini saja terjadi. Polres Bengkalis sudah beberapa kali menangkapan di daerah tersebut.
Dengan kondisi ini Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakatan sekitaran sana untuk tidak secara masif melakukan perusak alam. Sehingga berakibat buruk nantinya kepada kehidupan lingkungan di sana.
Kapolres juga memastikan akan menindak tegas pelakuk ilegal loging di Bengkalis. Karena masalah ilegal loging menjadi program prioritas pemberantasannya oleh Polda Riau. (tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)