"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh. Kita lakukan penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.
Baca juga: Positif Covid-19, Gubri Syamsuar dan IstriĀ Dirawat Dalam Satu Ruangan, Ini Tujuannya
Baca juga: Gawat, Istri Sekdaprov Riau dan Sejumlah Istri Kepala Dinas Positif Covid-19, Kluster Dharma Wanita?
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti non narkotika. Seperti handphone, sepeda motor, tas, dan uang tunai Rp8 juta lebih.
"Untuk tersangka EN (yang wanita), positif amphetamine saat dites urine. Tiga tersangka lainnya negatif amphetamine," tutur Kompol Sanny.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)