Mendengar hal tersebut, Hakim pun mencecar David dengan sejumlah pertanyaan, apakah benar ia adalah aparat kepolisian.
"Kamu ini polisi aktif, apa polisi yang udah jarang masuk kerja ini? Gimana ini statusmu," kata Hakim
Tanpa panjang lebar, David pun membenarkan bahwa ia adalah seorang polisi.
"Aktif pak, Polsek Deli Tua," katanya.
Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David tentang akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.
"Kenapa makek sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?" kata hakim.
Baca juga: Jasad Siswi SMA Ditemukan Telentang di Hotel, Pelaku Dibekuk Namun Sempat Jual Motor dan HP Korban
Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, disebutkan bahwa terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangungsong ditangkap pada Rabu (1/4 2020) oleh saksi Yani Ginting, Adi Tantri Siregar, dan Adil Sembiring dari Polsek Medan Baru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.
"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para saksi sampai di Denai para saksi melihat terdakwa Juni dan David sedang menggendarai sepeda motor Honda Vario, kemudian para saksi langsung mendekati terdakwa," katanya.
Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi saabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Baca juga: Beri Keterangan ke Kejari, Pemasok Material Proyek DIC Bengkalis Ungkap Kejanggalan Berikut Ini
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut mililk mereka berdua yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala seharga Rp. 70 ribu.
"Dibeli secara patungan dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp 50 ribu dan David Rp 20 ribu. Kemudian terdakwa Juni dan David beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," katanya.(**)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aniaya Polisi karena Disangka Maling, Warga Deliserdang Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gara-gara Beli Sabu Rp 70 Ribu, Oknum Polisi yang Ditangkap Teman Sendiri Dituntut 4 Tahun Penjara,