Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19 dan Dikubur Secara Covid, Istri Gugat Pihak RS

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Petugas penggali kubur menggunakan APD lengkap saat mengebumikan seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria Hanta Novianto pada April 2020 lalu dinyatakan meninggal karena Covid-19 , kini  menggugat pihak rumah sakit.

Sang istri bernama Ayom, melayangkan gugatan terhadap RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Warga Purwokerto Selatan, Purwokerto itu menyebut, hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.

Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).

Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.

"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.

Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid.

Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.

Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.

Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini