TKW Indonesia di Taiwan VSC dengan Mantan Narapidana, Nurut Saat Disuruh Buka Baju, Ujungnya Diperas

Penulis: pitos punjadi
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKW Indonesia di Taiwan VSC dengan Mantan Narapidana, Nurut Saat Disuruh Buka Baju, Ujungnya Diperas. Foto: Ilustrasi video tanpa busana

Hendro menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai terhadap norma-norma yang ada dalam masyarakat," tutur Hendro Wicaksono.

Lalu, perbuatan terdakwa merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandas Hendro Wicaksono.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Sabi'in menyatakan, terdakwa Anton Sujarwo melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Meminta agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ungkapnya, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Sabi'in juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Sementara terdakwa Anton sempat melakukan pembelaan secara lisan dengan mengakui segala perbuatannya.

Anton juga mengaku menyesal serta mohon keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, lantaran sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang pria asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.

Pria ini diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.

Anton divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/1/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini