Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERSPEKTIF

Jangan Ada Amnesti di Antara Kita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: FebriHendra
foto/dok tribunpekanbaru
PEMIMPIN Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian 

Oleh: Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru

KASUS korupsi kembali mencoreng wajah bangsa. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

OTT yang dilakukan KPK pada 21-22 Agustus 2025 membongkar praktik korupsi berjamaah yang melibatkan 11 tersangka.

Modusnya klasik: penyalahgunaan kewenangan untuk meraup keuntungan pribadi.

Noel, yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga aktif meminta fasilitas mewah, termasuk satu unit motor Ducati, serta uang miliaran rupiah dengan alasan renovasi rumah.

Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini terjadi di kementerian yang memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan kerja jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi cermin bobroknya moral pejabat publik.

Publik dibuat kecewa, bahkan geram, ketika mendengar ada permintaan amnesti dari Noel.

Usulan ini jelas menciderai rasa keadilan dan mengabaikan pesan moral dalam pemberantasan korupsi.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Noel.

Sikap ini harus dilanjutkan dengan menolak keras segala bentuk intervensi atau permintaan pengampunan.

Kita tidak boleh lupa, jabatan publik adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

Korupsi di kementerian yang berhubungan langsung dengan tenaga kerja justru memberi dampak besar terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap rupiah yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap hak pekerja dan cita-cita kesejahteraan bangsa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved