Kondisi Bus Transpadang Rusak Parah Usai Tabrakan dengan Kereta Api di Lubuk Buaya Padang

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang di Lubuk Buaya Kota Padang, Bus Rusak Parah

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu."

"Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Rusen. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tabrakan Kereta Api Vs Bus TransPadang di Lubuk Buaya Kota Padang, Bus Rusak Parah, 

Berita Terkini