Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Kami harap kejadian seperti ini tak lagi terulang, semestinya sebagai seorang kepala desa harus mengayomi warganya," kata Kapolres.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Kades Pakai Uang Bantuan Covid-19 untuk Judi dan Main Perempuan".