Kepesertaan 6.121 Pegawai Non-ASN Siak di BP Jamsostek Diperpanjang

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekdakab Siak Arfan Usman (berpeci) dengan Kepala Cabang BP Jamsostek Siak Yusuf Delfi disaksikan jajaran masing-masing menandatangani MoU tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Pemkab Siak, Kamis (14/1/2021)

Pemkab Siak sengaja menganggarkannya agar hak-hak pegawai non-ASN dapat disalurkan.

“Alhamdulillah, pihak BP Jamsostek juga memberikan kemudahan prosedur sehingga semua pegawai non-ASN kita sudah terdaftar di BP Jamsostek, setidaknya dengan 2 jaminan yakni JKK dan JKM,” kata dia.

Arfan berharap kerjasama ini bisa berlanjut setiap tahun sehingga kepesertaan pegawai non-ASN di Siak tidak terputus.

Dari data yang diuraikan pihak BP Jamsostek, Arfan merasa senang.

Sebab selama 2 tahun terakhir BP Jamsostek sudah mengeluarkan klaim untuk pegawai non-ASN hampir Rp 1,2 miliar.

“Angka ini sangat fantastik dan tentunya sangat bermanfaat bagi peserta atau ahli warisnya,” kata dia.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Berita Terkini