TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih segar di ingatan, Kasus Kakek Thabrani yang terjadi Senin, (09/08/2020) lalu.
Pria 63 tahun itu tega menghabisi sang istri di Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Iwan Budi Sosilo mengatakan vonis terhadap terdakwa sudah inkrah dan JPU sudah menerima putusan pengadilan Negeri Tapin.
"Terdakwa divonis 17 tahun penjara.. Memang waktu itu sebelum inkrah terdakwa meminta keringanan, dengan argumentasi rasa penyesalan yakni masih memiliki keluarga dalam hal ini anak dan istri. Tapi dilihat dari tuntutan 17 Tahun dan divonis hakim 17 Tahun, alasan itu tidak berpengaruh," ujarnya, saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, Kamis, (14/01/2021).
Diketahui Wanita 59 tahun yang dianiaya dan dibakar dalam kondisi hidup oleh Thabrani beserta rumahnya itu adalah istri ke tiga yang dinikahinya pada 2010 silam.
Baca juga: Lihat Kaca Spion Ada Begal Acungkan Samurai, Nadia Langsung Ngebut Hingga Nabrak Bengkel
"Motif pembunuhan itu masih sama yaitu cemburu buta karena menuduh istrinya selingkuh. Pasal yang dikenakan 387 KUHP dan 187 KUHP," ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, malam (9/8/2020) lalu, awalnya hanya dikira kebakaran rumah, namun usai dipadamkan ditemukan sosok mayat.
Tindak pembunuhan itu diketahui setelah Thabrani menyerahkan diri ke polisi tak lama usai kejadian itu.
Baca juga: Apa Itu Woman On Top? Posisi Berhubungan Intim yang Digemari tapi bikin Nyeri
Bukan Kebakaran Biasa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat mendapati peristiwa kebakaran ini seperti kebakaran lazimnya.
Peristiwa kebakaran satu warung di Sungai Batatal RT 4 RW 1 Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil diusut polisi.
Terungkap kebakaran warung milik Hasanah alias Acil Dayak (59) yang turut tewas terpanggang, bukan diakibatkan lahan ataupun kebocoran tabung kompor gas di warung korban, yang informasinya beredar di media sosial.
Baca juga: Sejak Awal Sudah Curiga, Ternyata Benar, Wanita Ini Langsung Syok Lihat Fakta Ini di Depan Mata
Hasanah terpanggang di dalam warungnya, ternyata dibunuh dengan keji dan kejam oleh suaminya, Thabarani (54).
Korban terpanggang, setelah sebelumnya, dicekik dan dipukul pelaku di bagian kepala dengan benda tumpul jenis linggis.
Tidak puas, pelaku membungkus jasad korban dalam kasur, disiram minyak tanah, kemudian disulut api agar terbakar.