TRIBUNPEKANBARU.COM- Kakek modus. Aanak Baru Gede (ABG) jadi sasaran hasrat birahinya.
Korban yang awalnya mengeluhkan sakit dan berniat untuk berobat malah ditipu daya.
Bahkan orantua korban pun tidak tahu jika sang kakek yang terlihat baik itu ternyata punya sisi yang mengerikan
Baca juga: Menular Mirip Virus! Pardi, Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki ini Dulunya Korban Pelecehan Seksual
Baca juga: Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong
Baca juga: Batin Terusik Selama jadi DPO, Tersangka Pencabulan Siswi SMA Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Begini ceritanya
Tim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial Y (59) atas kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial N (14) di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat 15 Januari 2021 menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2020.
Awalnya, sambung Kapolres, sekitar bulan Juli 2020, korban kerap mengeluh sakit kepala.
Orangtua korban membawa pada tersangka untuk mengobati penyakit itu.
Bahkan, korban menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.
“Pelaku menyimpulkan bahwa korban sakit kanker Rahim dan kemasukan jin,” kata Kapolres.
Bahkan, pelaku mengklaim bisa mengeluarkan jin di tubuh korban.
Sekitar bulan Agustus, korban diobati sendiri di kamar.
Baca juga: Kisah Bocah 12 Tahun di Riau yang Berani Melawan hingga Terbebas dari Usaha Pencabulan
Baca juga: Aksi Tak Terpuji Pimpinan Ponpes, Cabuli Santri di Ruang Belajar, Ada 6 Orang jadi Korban Pencabulan
Di situlah awal mula pelecehan seksual dan pencabulan terjadi.
Dia menyebutkan, kasus itu terungkap setelah korban bercerita pada orang tuanya.
Lalu, kedua orangtuanya melaporkan kasus itu ke polisi seterusnya pada 9 November 2020 diambil visum et refertum.
Setelah yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi, maka polisi menangkap tersangka dan menjeratnya dengan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk di depan umum.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bisa Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin, Kakek Ini Malah Cabuli Pelajar",