Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong

Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Penasehat hukum tersangka pencabulan di Kandis memperlihatkan bukti kepada hakim saat sidang praperadilan perdana, Selasa (15/12/2020) di PN Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tersangka kasus pencabulan di Kandis, inisial AMS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Pada sidang perdana praperadilan itu, Selasa (15/12/2020) PH tersangka, Hamdani Erwin Manurung menyebut pihak kepolisian berbohong.

Pada sidang perdana itu, hakimnya Mega Mahardika.

Dihadiri Penasehat Hukum (PH) tersangka Opung Hamdani Erwin Manurung dan Hari Marinton.

Sedangkan pihak terlapor Polres Siak dihadiri oleh Iptu Resi Omlia.

Dalam persidangan pihak terlapor Polres Siak Iptu Resi Omlia mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polisi sudah melalui prosedur yang sesuai.

Penangkapan tersangka atas adanya laporan dari keluarga korban.

"Dari hasil visum di Rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru, adanya bukti bahwa korban terbukti dicabuli. Selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos korban bergambar boneka, celana pendek digunakan korban, serta celana dalam dan parang yang digunakan untuk mengancam korban," ungkap Resi Omlia.

Pihak tersangka membantah pernyataan itu.

Bahkan usai persidangan kepada wartawan, Hamdani Erwin Manurung dan Hari Marinton mengatakan keterangan pihak kepolisian itu tidak benar dan bohong.

Menurutnya, tidak ada sama sekali surat penangkapan yang diberikan dan diperlihatkan oleh Polres Siak kepada keluarga secara resmi.

"Klien kami ditangkap bukan tanggal 19 Agustus tapi 18 Agustus. Tapi kenapa surat penangkapan itu dibuat 19 Agustus. Selain itu hasil visum juga kok bisa keluar satu hari. Apalagi dilakukan di Pekanbaru," katanya.

Hamdani sangat menyayangkan kebohongan dilakukan pihak Polres Siak.

Seharusnya, kata Hamdani, sebagai pengayom masyarakat itu bisa mengayomi masyarakat dan melindungi.

Setelah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon dan dakwaan. Sidang ditunda hingga Rabu(16/12/2020) mendatang. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved