TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian meringkus dua orang pelaku pembunuhan Masiran alias Gepeng (40), seorang warga Dusun Koto Rajo II, Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kedua pelaku pembunuhan yang diamankan masing-masing berinisial SLM alias Rian (27) dan BBG alias Bejo (35).
Kepada Polisi keduanya nekat membunuh korban karena persoalan pembelian bibit sawit.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa keduanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap selama hampir empat tahun.
Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Kamis (14/1/2021) pukul 09.00 Wib di Bandar Lampung.
Baca juga: Sedang Asik Rekap Judi Togel di Kedai Kopi, 5 Pria Selatpanjang Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
"Kedua tersangka sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Rian dan nomor DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Bambang Irawan alias Bejo. Mereka telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Misran.
Setelah membunuh korbannya, kedua tersangka melarikan diri ke luar daerah.
Penangkapan tersangka dilakukan melibatkan kerjasama antara petugas kepolisian yang melibatkan Polsek Peranap, Polsekta Panjang, Polresta Bandar Lampung dengan petugas Polisi Militer (PM) Bandar Lampung.
"Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar mendapat informasi via telepon dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung, jika Kanit tersebut mendapat Informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung mengatakan ada seorang laki-laki yang bernama SLM mengaku telah melakukan pembunuhan di Batang Peranap," kata Misran.
Baca juga: UPDATE, 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Pasangan Kekasih Diupah Rp8 Juta, Aktornya Ada di Lapas?
Atas informasi tersebut Cecep memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aipda Yusmar untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (12/1/2021) pagi, Aipda Yusmar beserta tiga orang anggota Reskrim tiba di Bandar Lampung pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB dan langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang, Ipda Sunarto.
Sebelumnya petugas Kepolisian Polsekta Panjang sudah mengamankan tersangka SLM. Pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB, SLM diintrogasi dan mengakui perbuatannya.
Bahkan tersangka juga mengatakan jika pembunuhan itu dilakukannya bersama abang kandungnya berinisial BBG alias Bejo.
Atas informasi dari SLM, Polisi mendapat informasi keberadaan BBG di Mesuji. Ternyata BBG selama ini bersembunyi di pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat.
Baca juga: Kuli Bangunan Nodai ABG 16 Tahun Berkali-kali, Berawal di Kamar Hotel hingga Pelaku Ketagihan
Tidak tunggu lama pada Kamis (14/1/2021) BBG diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor menuju warung SP 5,Simpang Pematang Mesuji.
Hasil interogasi BBG mengaku jika telah terlibat kasus pembunuhan terhadap warga Batang Peranap, malam itu juga unit Reskrim Polsek Peranap bersama dua tersangka langsung pulang ke Riau dan sampai di Peranap Jumat (15/1/2021) pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Misran, kasus pembunuhan itu terjadi Jumat 7 Oktober 2016 pukul 00.30 WIB dipicu masalah pembelian bibit kelapa sawit, pelaku membunuh korban menggunakan parang panjang dan menebas bagian tubuh korban sebanyak empat kali.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)