TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkapkan aksi pembalakan liar di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kali ini petugas berhasil meringkus dua orang diduga pemodal pelaku pembalakan liar di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Dua tersangka yang diamankan Satreskrim tersebut yakni SI dan SO mereka diringkus ditempa berbeda, oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan dua orang ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (25/1/2021) di Mapolres Bengkalis.
Menurut Kapolres, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait terjadinya aksi pembalakan liar di hutan produksi terbatas di sekitaran Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Kemudian dari informasi ini petugas Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, Selasa (12/1/2021) Kemarin
"Ada sekitar empat jam masuk ke dalam hutan dan kita saat itu menemukan aktifitas pembalakan liar. Saat disergap personil kita para pelaku pembalakan ini melarikan diri," tambah Kapolres.
Beruntung satu diantara pelaku pembalakan ini berhasil diamankan yakni pria berinisial SI. Saat diinterogasi petugas SI mengaku sebagai pemodal para pelaku pembalakan yang melarikan diri.
Merasa tidak ingin rugi sendiri, SI menyampaikan kepada petugas masih ada satu titik pembalakan lagi di dalam. Keterangan SI pemodal pembalakan di sana bernama SO namun tidak berada di dalam hutan.
"Petugas kita yang melakukan pengecekan di lokasi disebutkan SI ternyata sudah Tidak ada aksi penebangan.
SI mengetahui keberadaan SO saat itu berada di Simalungun, petugas bergerak cepat dan meminta Polsek setempat membantu menangkap SO di sana.
Dari pengrebekan di tengah hutan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh keping kayu hasil olahan.
Serta beberapa alat pemotong pohon dan alamat angkut kayu ilegal ini diamankan petugas.
Menurut Kapolres dua orang tersangka ini dijerat undang undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yakni pasal pasal 94 ayat 1 huruf A dan C dengan ancaman l hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun, serta paling sedikit Rp 10 miliar paling banyak Rp100 miliar.
Baca juga: Pelaku Ditangkap di Kota Padang, Polisi Temukan 46 Kilogram Sabu Bernilai Miliaran Rupiah
Baca juga: Kasus Illog di Riau, Segini Upah tersangka Pengangkut Kayu Sekali Jalan, Tapi Belum Diterima
Praktik Ilegal Loging Juga Pernah Terjadi di SM Rimbang Baling