"Tim melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari keberadaan HM," kata Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto.
Sekitar pukul 00.30 wib, polisi mendatangi kediaman HM di Kilometer 11 Desa Banjar Balam dan langsung menangkapnya.
Polisi hanya menyita satu unit HP yang diduga menjadi alat komunikasi dalam mengedarkan narkoba.
Meski tak ada barang bukti sabu, ia mengakui barang dari tersangka pertama berasal darinya yang didapat dari bandar sabu berinisial UY.
Perburuan kembali dilanjutkan dengan mencari UY yang tak jauh dari TKP kedua.
Tersangka ketiga ini diketahui sedang berada di rumah.
Polisi langsung mengepung kediamannya dan merangsek masuk ke dalam.
Tersangka UY sempat kabur melihat polisi datang, tetapi berhasil ditangkap petugas.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah UY dan menemukan dompet besar berwarna biru di dalam mesin cuci.
Ketika dibongkar ternyata berisi satu kantong besar sabu seberat 50 gram, 4,5 butir pil ekstasi atau ineks merk LV warna hijau, dua unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
"Semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Gus Purwanto. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)