TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pangkalan Lesung dan mengamankan pengedar maupun bandar, Selasa (02/02/2021) lalu.
Rangkaian penangkapan dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Ketiga pria yang ditangkap merupakan jaringan yang selama ini menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menggulung tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 50 gram.
Diantaranya AR (33) yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.
AR merupakan pengedar sabu yang pertama kali diciduk polisi.
Kemudian HM (34) beralamat di Desa Banjar Balam Kilometer 11 Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Terakhir UY (40) yang beralamat di Desa Redang Seko Simpang Talau Dusun 2 Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
"Ketiga pelaku diamankan telah diamankan di Mapolres beserta seluruh barang bukti. Jaringan ini terungkap berdasarkan penangkapan dan pengembangan oleh tim di lapangan," papar Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (03/02/2021).
Penangkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di SP 5 PT Sari Lembah Subur Kelurahan Pangkalan Lesung sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Senin (01/02/2021) sekitar pukul 22.00.
Tak berselang lama, polisi melihat terduga pelaku berinisial AR dan langsung melakukan penangkapan.
AR terlihat menjatuhkan bungkusan plastik bening tak jauh dari lokasi penangkapan.
Ternyata benda yang dibuangnya merupakan satu paket sabu yang siap edar. Polisi juga menyita ponsel milik AR dan melakukan interogasi.
Berdasarkan pengakuan AR ia mendapatkan sabu dari temannya berinisial HM yang merupakan warga Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu.
"Tim melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari keberadaan HM," kata Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto.
Sekitar pukul 00.30 wib, polisi mendatangi kediaman HM di Kilometer 11 Desa Banjar Balam dan langsung menangkapnya.
Polisi hanya menyita satu unit HP yang diduga menjadi alat komunikasi dalam mengedarkan narkoba.
Meski tak ada barang bukti sabu, ia mengakui barang dari tersangka pertama berasal darinya yang didapat dari bandar sabu berinisial UY.
Perburuan kembali dilanjutkan dengan mencari UY yang tak jauh dari TKP kedua.
Tersangka ketiga ini diketahui sedang berada di rumah.
Polisi langsung mengepung kediamannya dan merangsek masuk ke dalam.
Tersangka UY sempat kabur melihat polisi datang, tetapi berhasil ditangkap petugas.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah UY dan menemukan dompet besar berwarna biru di dalam mesin cuci.
Ketika dibongkar ternyata berisi satu kantong besar sabu seberat 50 gram, 4,5 butir pil ekstasi atau ineks merk LV warna hijau, dua unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
"Semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Gus Purwanto. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)