"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)