Dilaporkan Kades, Ibu Muda di Aceh Dipenjara dan Bawa Bayi 6 Bulan yang Menyusui Dalam Sel

Isma (33) warga Lhoksukon, Aceh Utara, divonis tiga bulan penjara dan membawa bayinya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala desanya.

Editor: CandraDani
news.sky.com
Ilustrasi Ibu menyusui anak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Yusnadi, beberapa hari ini kerap dihubungi politikus. 

Sejumlah anggota dewan itu menanyakan kabar Isma (33), terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), yang ditahan bersama bayinya. 

"Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah dan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman)," kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021). 

Menurut Yusnadi, para anggota dewan itu juga meminta agar Isma dijadikan tahanan kota. Namun, dia menjelaskan, perubahan status tahanan bukan kewenangannya. 

Dia juga sudah melaporkan permintaan itu ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh. 

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala desanya.

Sang kepala desa tidak terima dengan video berdurasi 35 detik yang diunggah Isma ke Facebook. 

Dalam video itu merekam pertengkaran kepala desa dengan ibunya. 

Terkait anak Isma yang ikut ke tahanan, Yusnadi mengatakan, hal itu bayi enam bulan itu masih masa menyusui. 

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Lebih lanjut, Yusnandi menyatakan, akan bertemu dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 untuk membicarakan kemungkinan cara lain untuk menyelesaikan kasus ini.

"Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan," kata Yusnandi.

Kasus 4 Ibu yang Dipenjara Bersama Bayi Mereka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved