Dilaporkan Kades, Ibu Muda di Aceh Dipenjara dan Bawa Bayi 6 Bulan yang Menyusui Dalam Sel
Isma (33) warga Lhoksukon, Aceh Utara, divonis tiga bulan penjara dan membawa bayinya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala desanya.
Tak disangka dan tak diduga, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Praya menuntut ibu-ibu pelempar pabrik rokok di Lombok Tengah dengan hukuman penjara 5 tahun enam bulan.
Padahal, dua dari 4 ibu-ibu tersebut masih menyusui bayinya.
Bahkan saat di penjara, ibu itu terpaksa membawa serta bayinya di penjara.
Kasus ini pun menjadi pergunjingan masyarakat.

Tuntutan berat dari jaksa tersebut terungkap saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Kamis (25/2/2021).
Keempat ibu rumah tangga itu didakwa Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ketua tim kuasa hukum empat terdakwa, Ali Usman Ahim menilai, tuntutan tersebut berlebihan dan jauh dari rasa keadilan.
"Apakah di gudang milik saksi pelapor ini merupakan obyek vital, yang jika rusak itu mengganggu ketertiban umum karena ancaman Pasal 170 ancamannya enggak main-main ya, lima tahun enam bulan," kata Ali usai sidang di PN Praya, Kamis.
Ali menjelaskan, tuntutan jaksa penuntut umum tak sebanding dengan kerusakan atap pabrik tembakau yang dilempar empat terdakwa tersebut.
Ia mempertanyakan pasal yang disangkakan pasal penuntut umum.
"Kami kembali lagi itu pasal yang berlebihan itu rumusan untuk ketertiban umum. Apakah spandeks (atap) yang penyok ini berakibat pada terganggunya ketertiban umum, seperti apa yang didakwakan Jaksa?" kata Ali.
Ali juga menyoroti jumlah kerugian sebesar Rp 4,5 juta yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya.
Menurutnya, nilai kerugian itu seharusnya ditaksir oleh ahli, bukan sekadar pernyataan saksi pelapor.
"Jaksa menyusun konstruksi kerugian nilai kerugian dari pemilik pabrik ini, sebesar Rp 4,5 juta berdasarkan kuitansi diajukan oleh saksi pelapor, semestinya berdasarkan ahli yang menilai bahwa nilai kerugian satu spandeks penyok itu Rp 4,5 juta itu harus dimiliki oleh ahli," kata Ali.
Ali menyayangkan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.