Dilaporkan Kades, Ibu Muda di Aceh Dipenjara dan Bawa Bayi 6 Bulan yang Menyusui Dalam Sel

Isma (33) warga Lhoksukon, Aceh Utara, divonis tiga bulan penjara dan membawa bayinya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala desanya.

Editor: CandraDani
news.sky.com
Ilustrasi Ibu menyusui anak 

Apalagi, dua dari empat terdakwa memiliki balita yang masih menyusui.

"Coba bayangkan empat ibu dengan balita menyusui dan anak sakit lumpuh di rumahnya kemudian didakwakan Pasal 170 dengan ancaman lima tahun enam bulan," sebut Ali.

Sebelumnya, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah, mendekam di Rumah Tahanan Praya akibat melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Penahanan empat terdakwa itu sempat menjadi sorotan karena dua di antaranya membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam rutan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok yang berada di kampungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

(Sumber: Kompas.com)


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved