Suara Rintihan Wanita Di Semak-semak Buat Dua Pria Ini Curiga, Syok Ketika Lihat Pria Tua Bangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dalam pengakuannya, BK menyebut bahwa ia mendekat SR hanya untuk meminta cacing. 

Namun, SR tidak menjawab permintaan BK sehingga dia langsung mengambil umpan cacing milik SR. 

BK lalu menyebut SR ketakukan lalu mencoba berlari. Saat itulah SR terjatuh. 

BK menyebut bahwa SR jatuh dengan posisi telentang. 

Kemudian BK mencoba membantu dengan memegang tangan kanan SR dan tak sengaja BK juga memegang payudara SR.

BK lalu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerkosa SR.

Namun, Majelis Hakim mengabaikan pengakuan BK lantaran sudah ada bukti kesaksian dan visum yang memperjelas bahwa BK benar-benar memerkosa SR. 

Hakim lalu menghukum BK dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung. 

Putusan pengadilan terhadap kasus pemerkosaan bergilir  itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Putusan pengadilan dijatuhkan pada 20 Januari 2021. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Diperkosa Bergilir Usai Dijebak Ikut Pesta Miras, Hakim Beri Vonis Berat Untuk Para Pelaku.

Berita Terkini