TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Ternyata, pengendalian narkoba dari penjara masih menjadi perhatian pihak berwajib.
Ada sejumlah kasus yang terungkap dalam Ops Antik Lancang Kuning tahun 2021 ternyata memiliki pengendali dari lembaga pemasyarakatan atau lapas.
"Ada kita dapati ternyata ada pengendaliannya dari lapas," tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, tim di jajaran Polda Riau menangkap 463 orang pelaku dalam operasi yang berlangsung selama 22 hari.
120 di antaranya merupakan residivis.
Agung mengatakan bahwa pihaknya bakal bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Riau terkait peredaran narkoba dari dalam lapas.
Ia menyebut kepolisian bakal memberantasnya bersama untuk mencegah peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Kita ingatkan para tersangka, jika terlibat lagi tentu akan kita ambil tindakan tegas," jelasnya.
Ops Antik Lancang Kuning 2021 bergulir dari 18 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Polisi mengungkap 316 kasus narkoba.
Total ada 42 kg lebih sabu disita dalam operasi ini. Jajaran polda juga menyita
50.236 butir pil ekstasi.
Kemudian polisi menyita 1,2 kg ganja dari para pelaku.
Tim juga menyita uang tunai hasil transaksi haram narkoba yang jumlahnya mencapai Rp 325 juta lebih.
463 Pelaku Narkoba Diciduk Selama Ops Antik Lancang Kuning 2021
Sebelumnya, kapolda Riau mengungkapkan ratusan orang tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2021 di seluruh wilayah hukum Polda Riau.