Sanksi itu ditembuskan ke partai secara berjenjang sesuai tingkatannya.
Syafrizal memastikan, kewenangan DPC atas kasus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Pelalawan ini hanya sebatas peringatan saja.
Sedangkan sanksi lebih tinggi lagi merupakan kewenangan dari DPD maupun DPP seperti pemberhentian serta pemecatan.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Berita seputar Pelalawan lainnya