TRIBUNPEKANBARU.COM - Cara membuat SIM secara online.
Di sini, tersedua cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.
Daftar pembuatan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel.
Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.
Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.
Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Baca juga: Sudah Dicurigai 3 Tahun yang Lalu, Kini Baru Terbukti, Nyawa Pria Ini Tak Tertolong
Baca juga: Lagi Heboh Pengantin Wanita Hamil 8 Bulan Saat Resepsi, Ini yang Sebenarnya Terjadi, Bukan Dihamili
Baca juga: Akui Secara Sadar Membunuh Ayahnya, TERUNGKAP Alasan Jamal Berbuat Nekat
Panduan mengakses pendaftaran SIM online:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';