Kuras Rekening WN Jepang, Polisi Gulung Komplotan Pembobol ATM Ditangkap di Bali

Editor: CandraDani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diringkus di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (22/4/2021).

Ada enam orang yang diciduk oleh polisi, yakni GY (45), DB (39), AK (27), SH (41th), AS (36), dan HT (44).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, mereka pernah beraksi di 15 lokasi.

Titik-titik aksi mereka tersebar di berbagai daerah, seperti Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.

Terkhusus di Bali, mereka telah beraksi selama satu bulan.

Baca juga: Pencuri Kabel yang Takut Turun dari Atap di Padang Ternyata Tak Sendiri, Polisi Kini Buru 2 Rekannya

"Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing," ujar Djuhandani di Polda Bali, Jumat (23/4/2021).

Modus yang dipakai komplotan ini yaitu dengan memasang sebuah alat di ATM agar kartu korban tidak bisa keluar setelah dimasukkan.

Warga negara Jepang Mihoko Ozawa menjadi korban pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali. (Polda Bali)

Kuras rekening warga negara Jepang

Salah satu korban pembobolan komplotan ini adalah seorang warga negara (WN) Jepang bernama Mihoko Ozawa.

Peristiwa tersebut terjadi di Denpasar, Bali, 27 Maret 2021 lalu.

Djuhandani mengungkap, waktu itu Mihoko ingin menarik uang di ATM yang berada di salah satu kawasan.

Setelah memasukkan kartu, korban tak jadi melakukan transaksi lantaran pecahan yang diinginkan tidak sesuai.

Meski transaksi telah dibatalkannya, kartu ATM tak kunjung keluar.

Baca juga: Diduga Bandar Narkoba Remaja 17 Tahun Ditangkap, Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan IRT Diamankan

Begitu mengetahui Mihoko mengalami kesulitan, komplotan tersebut mulai melancarkan aksi.

Berkedok menawarkan bantuan, mereka menyuruh Mihoko untuk memasukkan kembali PIN-nya.

PIN itu terlihat oleh pelaku. Karena kartu tetap tak bisa keluar, korban diminta menghubungi call center.

Kartu itu memang dibuat tak bisa keluar karena para pelaku telah memasang suatu benda di ATM.

Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku segera menguras isi rekening Mihoko.

Rp 36,9 juta lenyap

Akibat pembobolan, korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp 36,9 juta.

Kasus ini dia laporkan ke polisi.

Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di area ATM.

Dari rekaman closed-circuit television (CCTV) itu, diketahui bahwa pelaku tak hanya seorang.

Identitas mereka pun telah dikantongi polisi.  

Terancam 7 tahun penjara

Dari penangkapan kompolotan pembobol ATM tersebut, polisi mengamankan barang bukti, antara lain tujuh buah kartu ATM milik nasabah, data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM, data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), tangkapan layar rekaman CCTV, dan uang tunai Rp 9,2 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Pernah Beraksi di 15 Lokasi, Sempat Kuras Rekening WN Jepang",

Berita Terkini