TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Yogi Prasetyo menyampaikan tanggapannya terkait adanya pemalsu surat bebas covid-19.
Dimana dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial N.
Dia diketahui sudah mencetak 1.252 lembar surat palsu selama 3 bulan.
"Ini merupakan sinergi seluruh stakeholder dalam mengungkap pemalsuan surat bebas covid," kata Yogi, saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Menurut Yogi, dari pengawasan dan hasil laporan di lapangan, pihaknya langsung menindaklanjuti.
Sampai akhirnya kasus ini ditangani oleh polisi.
"PT AP (Angkasa Pura, red) II mendukung upaya pemberantasan pemalsuan surat covid-19. Demikian disampaikan," tuturnya.
Polda Riau Selidiki Kasus Surat Bebas Covid-19 Palsu
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.
Salah satunya tentang siapa saja pemesannya, termasuk pihak-pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam kejahatan ini.
Ternyata terungkap, perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat bebas covid-19 yang dilakukan pria berinisial N di Pekanbaru, termyata dibuat tanpa ada pemeriksaan medis sama sekali.
"Yang bisa saya sampaikan, apabila tidak ada pemeriksaan swab itu sudah pasti suratnya palsu. Tapi jika melakukan swab dulu, lalu ada proses pengambilan sampel, kemudian proses di laboratorium yang diselenggarakan oleh petugas kesehatan, tentu itu adalah langkah awalnya," papar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (3/6/2021).
"Kalau tidak ada proses itu, pasti palsu," imbuhnya.
Ia memaparkan, saat ini polisi tengah mendalami indikasi adanya keterlibatan pihak lain.
"Kita akan dalami, karena kita tahu, hal-hal yang memunculkan keuntungan cepat, biasanya pelakunya tidak sendiri. Kami akan dalami dalam proses penyelidikan," tegas dia.
Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Untuk tersangka N dikatakan Kapolda Riau, dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak.
"Ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun," ungkapnya.
Terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat bebas covid-19 di Pekanbaru, yang digunakan untuk perjalanan dengan pesawat terbang ini, masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Apalagi, tersangka berinisial N, sudah mencetak 1.252 surat, dan telah beroperasi selama 3 bulan belakangan.
Salah satu pertanyaan yang mencuat, kenapa sudah sebanyak itu surat bebas covid palsu beredar selama 3 bulan ini, namun penggunanya masih bisa lolos melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Apakah memang hal ini berkaitan dengan pengawasan yang longgar?
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Pertama, pihaknya menyampaikan terimakasih dengan sistem dan kecermatan petugas yang ada.
Menurutnya, pelaku pasti mencari celah dan kesempatan yang bisa dipakai oleh yang bersangkutan.
"Tentu ini sebagaimana kejahatan-kejahatan yang lain, ini adalah cara pelaku supaya bisa terbebas dari pemeriksaan para petugas. Tapi saya garisbawahi, saya berterimakasih dengan kesiapsiagaan petugas kesehatan pelabuhan yang bisa menemukan indikator kecurigaan dari surat palsu ini," ucapnya.
Kemudian, saat ditanyai apakah nanti juga akan ada penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka, menurut Agung, nantinya hal itu akan menjadi bagian perumusan dari proses penyidikan.
Disinggung siapa saja pemesan surat bebas covid-19 palsu ini, Agung menjawab, hal ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.
"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan (surat bebas covid-19 palsu). Kita sedang mendalami. Namun dari hasil sementara, bahwa mereka karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid-19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," sebut Irjen Agung, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pria berinisial N, yang merupakan tersangka pemalsu surat bebas covid-19 di Pekanbaru, ternyata seorang calo tiket pesawat.
"Dia bekerja sebagai calo tiket di bandara," tutur Kapolda Riau.
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit, Agung menyatakan tidak ada.
"Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.
Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.
"Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi. Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli). Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya.
Dibeberkan Agung, N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kapolda Riau menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.
"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021).
"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.
Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.
"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain. Supaya bisa memutus rantai penularan covid-19," terang Kapolda Riau.
Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif.
Pasalnya, dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.
Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Yang mana seharusnya dia bisa dicegah, kalau dia memeriksakan diri dengan benar," ujar Irjen Agung.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Polisi menangkap seorang pria berinisial N, pelaku pemalsuan surat bebas covid-19 di Kota Pekanbaru.
Surat bebas covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR namun palsu ini, digunakan konsumennya untuk kepentingan perjalanan dengan moda transportasi udara.
"Ini adalah hal yang sangat kita sayangkan. Karena dimasa pandemi ini, ada pihak-pihak yang mengambil kepentingan dengan cara pintas. Mengeluarkan surat antigen palsu yang digunakan untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus di salah satu mal di Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).
Disebutkan Agung, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi, memang harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya surat antigen atau PCR yang menyatakan bebas Corona.
Namun pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kemarin, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.
Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan.
Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid-19 palsu tersebut.
"Saudara N setelah kita periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Dia hanya bermodalkan ada pesanan, langsung dibuatkan (surat bebas covid-19) di komputernya. Kemudian di-print," imbuh Irjen Agung lagi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
--