Syarat Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Mulai Berlaku Senin Hari Ini

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratditerapkan di Jawa-Bali ini berlaku sejak Sabtu (3/7/2021) dan akan berlangsung selama hampir tiga pekan hingga Selasa (20/7/2021).

Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, ada hal-hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik, baik mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi jauh.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan laju kasus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam aturan mengenai PPKM Darurat yang dirilis Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (1/7/2021), transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik juga harus membawa sejumlah persyaratan, yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) bagi penumpang pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti bis dan kereta api.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI merilis aturan lengkap mengenai persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @keretaapikita pada Sabtu (3/7/2021).

PT KAI merilis persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat. (Instagram @keretaapikita)

Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19:

1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;

3. GeNose tidak diberlakukan;

4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan demam);

5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius;

6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Lebih lanjut, PT KAI juga mengumumkan adanya pengecualian bagi penumpang dengan kriteria berikut ini:

Halaman
123

Berita Terkini