Manager PT Wika dan PPK Proyek Jembatan WFC Bangkinang Kampar Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Manager PT Wika dan PPK Proyek jembatan WFC Bangkinang Kampar divonis 4 tahun penjara.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Manager PT Wika dan PPK Proyek jembatan WFC Bangkinang Kampar divonis 4 tahun penjara.

Sidang dengan pembacaan vonis perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, digelar Kamis (8/7/2021).

Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, duduk dua orang sebagai terdakwa.

Keduanya yaitu Adnan, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika).

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina, kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun.

Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa I Ketut Suarbawa dan terdakwa Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua.

Vonis hakim ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Sementara untuk terdakwa Adnan, majelis hakim juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp212 juta, yang merupakan sisa dari yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Adnan selaku PPK pembangunan Jembatan WFC tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufan alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adnan, memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

Disebutkan kalau Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang WFC, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC.

Halaman
123

Berita Terkini