Manager PT Wika dan PPK Proyek Jembatan WFC Bangkinang Kampar Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Manager PT Wika dan PPK Proyek jembatan WFC Bangkinang Kampar divonis 4 tahun penjara.

Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk Pembangunan Waterfront City.

Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.
Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Achmad-Simpang Jalan Rambutan tapi uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar. PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika. Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.

Selang dua pekan, PT Wika menyerahkan uang 50.000 Dolar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru. Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut.

Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 Dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada Jefry Noer, PT Wika melalui Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.

Pada September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa. Atas perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp50,016 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini